Empat KotaTerapkan PPKM, Gubernur Sumbar Ingatkan Hal Ini
- Get link
- X
- Other Apps
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menggelar rapat koordinasi dengan empat wali kota yang daerahnya terkena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (7/7/2021).
Empat kota di Sumbar yang terkena penerapan PPKM adalah Kota Padang, Kota Solok, Kota Padangpanjang dan Kota Bukittinggi.
Rapat tersebut digelar untuk memastikan kesiapan ke empat kota dalam menjalankan PPKM, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar, Ketua MUI Sumbar dan unsur Forkopimda Provinsi.
Mahyeldi menyampaikan, pengaturan secara lebih rinci diserahkan kepada pemerintah kota masing-masing. Dia mengingatkan, agar seluruh daerah melakukan upaya optimal dalam penanganan Covid-19.
“Dari rapat tersebut, seluruh wali kota sudah mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan PPKM. Kami hanya mengingatkan agar dilakukan seoptimal mungkin,” kata Mahyeldi.Mahyeldi menyebutkan, tata cara PPKM telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021. Memperhatikan instruksi tersebut, menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh daerah.
Dia menyebutkan, antara lain bagaimana penanganan pengendalian Covid-19 bisa dilaksanakan dimulai dari skala mikro, yaitu di lingkungan terkecil seperti RT, RW, jorong, nagari, desa atau kelurahan.
“Selebihnya, jika kasus tanpa gejala dan membutuhkan penanganan medis, diisolasi di fasilitas di desa atau kelurahan atau di fasilitas karantina kota,” ujarnya.
Penyediaan rumah isolasi baik di desa, nagari atau kelurahan menurut Mahyeldi sangat penting. Sebab memudahkan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus serta mengefektifkan pelacakan dan penelusuran riwayat kontak pasien positif.
“Masing-masing kepala daerah menyatakan sudah mulai menyiapkan rumah isolasi dimaksud, untuk tempat penanganan lebih lanjut bagi warganya yang positif terpapar Covid-19,” ujarnya.
Kemudian, mengulang apa yang telah diatur di dalam Instruksi Mendagri, Mahyeldi mengingatkan tentang aktivitas di perkantoran, rumah makan, restoran dan pusat perbelanjaan hanya dibolehkan maksimal 25 persen. Juga terkait penutupan objek wisata dan sebagainya.
“Semuanya diserahkan kepada pemerintah kota bagaimana teknis pelaksanaannya secara lebih rinci, dengan harapan segala upaya tersebut adalah langkah terbaik dalam pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Syafar sebelumny telah mengambil sikap, dengan ditetapkannya sebagai daerah yang terkena penerapan PPKM. Erman menegaskan, akan melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut secara penuh.
“Kami akan meng-Copy Paste secara utuh apa yang disampaikan di dalam instruksi Mendagri terkait aturan pelaksanaan PPKM,” kata Erman usai rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa hari ini juga mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan PPKM. SE tersebut sepenuhnya mengacu kepada Instruksi Mendagri. (Febry)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment